FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai pendaftaran IMEI

  1. telepon seluler;
  2. komputer genggam berbasis seluler; dan
  3. komputer tablet berbasis seluler.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Berdasarkan ketentuan peraturan menteri perdagangan tidak terdapat ketentuan mengenai batas maksimal jumlah HKT yang dapat dibawa sebagai barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut ke dalam daerah pabean. Namun, perangkat yang dibawa harus merupakan barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut, bukan untuk tujuan diperdagangkan atau kegiatan komersial. Penilaian terhadap status barang sebagai barang pribadi dilakukan berdasarkan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Khusus impor HKT ke Kawasan Bebas dibatasi paling banyak 2 (dua) unit per orang untuk 1 (satu) kali kedatangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

(Sesuai dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2025)

Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:

  • Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;
  • Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;
  • Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
  • Tanggal kedatangan sarana pengangkut;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;
  • Jumlah perangkat telekomunikasi;
  • Jenis perangkat telekomunikasi;
  • Merek perangkat telekomunikasi;
  • Tipe perangkat telekomunikasi; dan
  • IMEI atas perangkat telekomunikasi.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa melalui barang bawaan penumpang berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Pungutan yang dikenakan terdiri dari:

  1. bea masuk 10% dan PPN 12% (dengan DPP dikalikan 11/12)
  2. dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan PPh

Untuk barang pribadi penumpang, nilai pabean dikurangi USD500, untuk barang pribadi jemaah haji khusus dikurangi USD2.500, untuk barang pribadi awak sarana pengangkut dikurangi USD50 dan untuk barang pribadi jemaah haji reguler pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku

Agar dapat memperoleh pembebasan tersebut, pastikan Anda memberitahukan barang bawaan pribadi kepada Bea Cukai saat tiba di Indonesia, baik melalui Electronic Customs Declaration (e-CD), pemberitahuan pada All Indonesia, maupun kepada petugas Bea Cukai. Jika barang tidak diberitahukan, fasilitas pembebasan tersebut tidak dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017 jo. PMK Nomor 34 Tahun 2025)

Penumpang menyampaikan pemberitahuan pembawaan HKT pada All Indonesia. Selanjutnya, penumpang melakukan pendaftaran IMEI dan pemenuhan kewajiban pabean di loket yang tersedia di terminal kedatangan. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store).

Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Elektronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan bersamaan ketika mengisi ECD.

Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor,boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor.

Jika berdasarkan penilaian sistem Bea Cukai nilai HKT di bawah USD 500, maka proses registrasi selesai. Namun jika harga HKT di atas USD 500 atau data referensi tidak tersedia, maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di terminal kedatangan atau Kantor Pabean terdekat. Untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI, penyampaian bukti QR Code harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2023)

Jika sudah memperoleh barcode (tanda terima), artinya Anda telah memberitahukan barang bawaan pribadi kepada Petugas Bea Cukai saat tiba di Indonesia.

Selanjutnya, Anda memiliki dua pilihan untuk menyelesaikan proses pendaftaran IMEI:

  1. Langsung di Terminal Kedatangan Internasional pada saat tiba di Indonesia, atau
  2. Di Kantor Bea dan Cukai terdekat paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal kedatangan, apabila data paspor dan IMEI telah direkam oleh Petugas Bea Cukai di bandara/pelabuhan kedatangan

Penumpang diberikan waktu tambahan sebagai bentuk kemudahan agar tidak harus menyelesaikan seluruh proses di terminal kedatangan dan dapat segera melanjutkan perjalanan, kemudian menyelesaikan pendaftaran IMEI di Kantor Bea dan Cukai terdekat.

Perlu diperhatikan, apabila pendaftaran IMEI dilakukan di Kantor Bea dan Cukai tanpa terlebih dahulu memberitahukan barang bawaan pribadi kepada Petugas Bea Cukai saat kedatangan, fasilitas pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dapat diberikan.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan harus melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang.

Serta, penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2023)

Dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dan masih mendapat pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan harus melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2023)
  1. Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia.
  2. Dapat diwakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa dalam hal Penumpang telah melakukan perekaman data IMEI pada saat kedatangan dan telah mendapatkan QR Code dengan status dibutuhkan penelitian lebih lanjut di Kantor Bea Cukai terdekat.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2023)

Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru.

Namun, atas HKT yang sudah pernah didaftarkan pada saat datang ke Indonesia sebelumnya maka tidak perlu didaftarkan kembali.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Pendaftaran IMEI tidak diperlukan, jika HKT asal luar negeri yang digunakan di Indonesia:

  1. tetap menggunakan SIM card dari negara asal (roaming), atau;
  2. Perangkat HKT wisatawan asing menggunakan SIM card Indonesia dengan melakukan registrasi di gerai operator seluler untuk mendapat akses jaringan telekomunikasi paling lama 90 hari.
(Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020)

Pemberitahuan dilakukan oleh pihak Pos atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Pada saat Pihak Penyelenggara Pos melakukan pengisian pada dokumen Consignment Note (CN).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Untuk barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD 3 sampai dengan USD 1.500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai pabean; dan PPN sebesar 12% (dua belas persen) dari nilai impor (dengan DPP dikalikan 11/12).

(Sesuai dengan PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 4 Tahun 2025)

Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:

  1. pendaftaraan IMEI untuk barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; dan
  2. setelah tanggal pengeluaran dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang.

Permohonan dilampiri dengan bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal.

Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Bisa diubah, kecuali data jumlah, jenis, merk, dan tipe perangkat HKT.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Permohonan perubahan data IMEI paling sedikit memuat informasi mengenai:

  • nama pemohon;
  • nomor identitas pemohon;
  • NPWP, jika ada;
  • nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  • tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  • nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang;
  • jumlah Perangkat Telekomunikasi;
  • jenis Perangkat Telekomunikasi;
  • merek Perangkat Telekomunikasi;
  • tipe Perangkat Telekomunikasi;
  • IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan
  • e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500. Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk HKT.

(Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017 j.o PMK Nomor 34 Tahun 2025)

Dapat dicek melalui website/laman Cek IMEI

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)
Tidak bisa. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Janji layanan atas pendaftaran IMEI 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi Kantor Bea Cukai terdekat atau Call Center Bravo Bea Cukai 1500225.

Sebagai informasi, Bea Cukai melakukan proses pengiriman data IMEI yang didaftarkan ke sistem CEIR. Apabila berdasarkan hasil pengecekan melalui website/laman Cek IMEI mendapatkan status Data IMEI telah dikirim ke sistem CEIR, maka dapat menghubungi Kementerian Perindustrian selaku pengelola sistem CEIR.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023 dan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020)

Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Tidak bisa, karena HKT tidak termasuk dalam perjanjian bilateral dengan negara berbatasan langsung. Berdasarkan ketentuan dari Peraturan Menteri Perdagangan, Impor Barang pelintas batas dilaksanakan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Permendag No 16 Tahun 2025)

Tetap memperoleh deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut:

  1. Penumpang; atau
  2. Awak Sarana Pengangkut

Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos:

  • Pihak Penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Ketentuan pembebasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa dari luar negeri mengikuti ketentuan pembebasan atas barang bawaan penumpang yaitu sebagai berikut:

  1. Diberikan pembebasan sebesar USD500 per orang per kedatangan atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diregistrasikan saat masih berada di kawasan pabean/ belum keluar kawasan pabean;
  2. Dalam hal sudah keluar kawasan pabean, registrasi IMEI dapat dilakukan di kantor pabean terdekat dan harus melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas keseluruhan nilai HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diregistrasikan (tidak diberikan pembebasan sebesar USD500). Jangka waktu registrasi IMEI adalah 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut.
  3. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Sesuai BTKI 2022:

  1. 8517.13.00, Smartphone;
  2. 8517.14.00, Handphone jenis lainnya;
  3. 8471.30.90, Komputer Genggam;
  4. 8471.30.90, Tablet.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. Per-7/BC/2023)

Ya, atas HKT milik PMI yang didaftarkan saat kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Pembebasan tersebut diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. diimpor oleh PMI; dan
  2. paling banyak 2 unit yang diimpor dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.

Adapun definisi PMI meliputi:

  1. PMI yang tercatat pada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan pelindungan PMI, atau
  2. PMI selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
(Sesuai dengan PMK 141 Tahun 2023)

Ya, atas HKT yang dibawa penumpang sebagai barang pindahan dan didaftarkan saat kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk dan berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Pendaftaran IMEI tetap dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI. Perlu diperhatikan jangka waktu registrasi IMEI adalah 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2023)
Peta Situs | Hubungi Kami